Perspektif Frits Logo

Perspektif Frits

Media inspirasi melawan lupa

NASIONALHUKUM

Apa Benar Polri Dilemahkan!!

Frits R Dimu Heo, SH.MSi

Penulis

27 Januari 2026
261 pembaca
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Pendahuluan

Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu kembali mengelora sehingga menimbulkan perdebatan publik. Isu ini menguat seiring kritik terhadap kinerja Polri dan munculnya gagasan restrukturisasi kelembagaan negara.

Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana mungkin institusi yang secara hukum dirancang independen justru ditempatkan di bawah struktur kementerian? Wacana ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut masa depan penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.

Pembahasan

Secara konstitusional, Polri adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Sejak dipisahkan dari TNI melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Polri ditempatkan sebagai institusi sipil yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pemisahan ini merupakan bagian penting dari agenda reformasi untuk mengakhiri dominasi militer dalam urusan sipil.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sikap tegas menolak segala bentuk upaya yang berpotensi melemahkan institusi Polri. Kapolri menegaskan bahwa Polri harus tetap berdiri sebagai institusi independen agar mampu menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, dan tidak berada di bawah tekanan struktural maupun politik.

Menurutnya, pelemahan kelembagaan justru akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Kekhawatiran yang Mengemuka

Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa pelemahan peran Polri akan membuka ruang lebih besar bagi keterlibatan TNI dalam urusan keamanan dalam negeri. Kondisi ini mengingatkan publik pada praktik dwi fungsi ABRI di masa lalu, ketika batas antara fungsi pertahanan dan urusan sipil menjadi kabur.

Analisa

Dari sudut pandang hukum acara pidana, posisi Polri sangat sentral. Dalam KUHAP—termasuk dalam rancangan pembaruan KUHAP—Polri tetap diposisikan sebagai penyidik dan penyelidik utama. Artinya, hampir seluruh proses awal penegakan hukum pidana berada di tangan kepolisian, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan perkara ke jaksa.

Pakar hukum pidana menilai bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan konflik interest dan intervensi administratif dalam proses hukum. Menurut pandangan akademisi hukum tata negara, independensi penyidik adalah syarat mutlak fair trial dan perlindungan hak asasi manusia. Ketika penyidik berada dalam struktur birokrasi kementerian, ada risiko keputusan hukum dipengaruhi kepentingan politik atau stabilitas kekuasaan.

Lebih jauh, jika Polri dilemahkan secara struktural, negara berpotensi bergantung kembali pada peran militer untuk menjaga keamanan internal. Ini bukan hanya kemunduran reformasi, tetapi juga ancaman terhadap prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

Rekomendasi

1.Tegaskan Posisi Polri sebagai Institusi Independen

Menegaskan kembali posisi Polri sebagai institusi independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

2.Perkuat Pengawasan Eksternal Tanpa Melemahkan Struktur

Memperkuat pengawasan eksternal tanpa melemahkan kewenangan struktural Polri, agar akuntabilitas naik tanpa mengorbankan independensi penyidikan.

3.Tolak Jalan Kembalinya Dwi Fungsi Secara Terselubung

Menolak segala bentuk kebijakan yang membuka jalan kembalinya dwi fungsi TNI secara terselubung.

4.Lindungi Independensi Penyidik dalam KUHAP Baru

Memastikan KUHAP baru secara tegas melindungi independensi penyidik Polri.

Kesimpulan

Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian bukan solusi atas persoalan penegakan hukum. Sebaliknya, hal tersebut berpotensi melemahkan institusi kepolisian, mengganggu independensi penyidikan, dan membuka ruang kembalinya praktik lama yang bertentangan dengan semangat reformasi.

Catatan Penutup

Sikap tegas Kapolri di Komisi III DPR menjadi penegasan bahwa Polri harus diperkuat, bukan dilemahkan, demi kepastian hukum dan demokrasi yang sehat.

Sumber Data / Pustaka

  1. 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. 2. Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri.
  3. 3. KUHAP dan KUHAP BARU.
  4. 4. Berita dan analisis dari Detik.com, Hukumonline, dan Antara.
  5. 5. Pendapat akademisi hukum pidana dan tata negara.

Artikel Terkait

Pantaskah WHO Disingkirkan
INTERNASIONAL

Pantaskah WHO Disingkirkan

Analisis kebijakan AS keluar dari WHO dan dampaknya terhadap kesehatan global...

Frits R Dimu Heo
KUHAP Baru Disahkan
HUKUM

KUHAP Baru Disahkan: Ujian Reformasi 2026

Pembahasan lengkap tentang KUHAP baru dan tantangan implementasinya...

Frits R Dimu Heo
Kode Etik Tidak Cukup
HUKUM

Kode Etik Tidak Cukup: Due Process

Mengapa penegakan hukum memerlukan lebih dari sekadar kode etik...

Frits R Dimu Heo

Tinggalkan Komentar

0/500 karakter

Komentar (4)

Matius Djapa Ndoda

28 Jan 2026 • 01.12 UTC+0

33 hari yang lalu

Tidak perlulah institusi polri dibawah Kementerian. Yg bermasalah bukan pada institunya tapi pada orangnya yg mengelola institusi polri. Jika bermasalah tinggal ganti Kapolri, Kapolda, Kapolres yg tidak becus mengelola administrasi polri. Jika lumbungnya digerogoti tikus jangan lumbungnya dipindahkan atau ganti lumbung. Tikusnya yg dibunuh jangan dipelihara. 🙏🏻🙏🏻

Anonim

28 Jan 2026 • 01.07 UTC+0

33 hari yang lalu

Tidak perlulah institusi polri dibawah Kementerian.Yg bermasalah bukan pada institunya tapi pada orangnya yg mengelola institusi polri.Jika bermasalah tinggal ganti Kapolri, Kapolda, Kapolres yg tidak becus mengelola administrasi polri.Jika lumbungnya digerogoti tikus jangan lumbungnya dipindahkan atau ganti lumbung. Tikusnya yg diberantas. 🙏🏻🙏🏻

Anonim

27 Jan 2026 • 07.44 UTC+0

34 hari yang lalu

Jika benar Polri dilemahkan secara struktural, maka militer akan turun gunung dan dwi fungsi ABRI berlaku seperti zaman Orba terjadilah kemunduran reformasi hukum sipil kurang dilindungi.

Mazmur Bryan (Editor)

27 Jan 2026 • 05.30 UTC+0

34 hari yang lalu

Ngeriiii!!

Perspektif Frits Logo

Perspektif Frits

Media inspirasi melawan lupa. Tempat berbagi cerita, refleksi, opini, analisis dan pandangan tentang kehidupan, iman, dan makna di tengah perjalanan waktu.

Kategori

Profil Penulis

Frits R Dimu Heo
Frits R Dimu Heo, SH.MSi

Penulis

Lulusan S1 Hukum dan S2 Program Pasca Sarjana Study Pembangunan Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga. Bekerja di Bank NTT selama 30 tahun dan sekarang memilih menjadi pemerhati masalah sosial dan hukum.

Tinggal di Kota Kupang NTT menikmati hidup bersama keluarga (slow living).

© 2025 Perspektif Frits. Semua hak dilindungi.