Perspektif Frits Logo

Perspektif Frits

Media inspirasi melawan lupa

INTERNASIONALGEOPOLITIK

Belajar dari Serangan AS ke Venezuela

Frits R Dimu Heo, SH.MSi

6 Januari 2026

208 pembaca
Serangan AS ke Venezuela

Ilustrasi operasi militer AS di Venezuela dan implikasi geopolitiknya

Pendahuluan

Awal Januari 2026, dunia diguncang operasi militer Amerika Serikat (AS) di Venezuela yang berujung pada penangkapan Presiden Nicolás Maduro (bersama istrinya) dan pemindahan ke AS untuk menghadapi dakwaan "narco-terrorism" serta konspirasi impor kokain dan senjata. Peristiwa ini diperdebatkan keras: sebagian melihatnya sebagai "penegakan hukum" terhadap kejahatan transnasional, sebagian lain menyebutnya intervensi yang sarat kepentingan, termasuk minyak Venezuela.

Masalah

Kasus Venezuela membuka preseden berbahaya: narasi "negara melindungi narkoba/terorisme" dapat dipakai untuk membenarkan tindakan ekstrem lintas batas, sekalipun legalitasnya dipersoalkan. Reuters sendiri mengulas pertanyaan kuncinya: apakah penangkapan kepala negara berdaulat dengan operasi militer itu legal? Bagi Indonesia, risikonya bukan meniru Venezuela secara situasi, melainkan jangan sampai negara dianggap longgar pada ekstremisme kekerasan dan jaringan narkoba, lalu elite negara "dikriminalisasi" secara politik-hukum.

Analisa: Mengapa AS Berani Menyerang dan Menangkap Presiden Venezuela?

Ada beberapa pendorong yang saling mengunci:

1. Basis dakwaan hukum dan framing "narco-terrorism"

Reuters menjelaskan dakwaan yang kini dihadapi Maduro: konspirasi penyelundupan kokain puluhan tahun, "narco-terrorism", dan senjata. Ini memberi AS narasi "target kriminal", bukan semata target politik.

2. Klaim Maduro "ilegitim" dan tekanan geopolitik

Sejumlah laporan menggambarkan Maduro sebagai pemimpin yang luas dikecam/ditolak legitimasi politiknya, sehingga ruang justifikasi politik di dalam negeri AS menjadi lebih mudah.

3. Kepentingan energi dan kontrol atas minyak

AP melaporkan pernyataan pejabat AS bahwa AS akan "memanfaatkan" kontrol atas cadangan minyak Venezuela untuk mendorong perubahan kebijakan pasca-operasi—ini menguatkan dugaan motif energi.

4. Politik domestik era Trump dan perdebatan legalitas

PBS mencatat kritik keras di AS bahwa operasi ini tidak berizin/berisiko, sementara pihak Trump membingkainya sebagai tindakan tegas terhadap narkoba dan rezim otoriter.

Catatan Penting

Operasi ini menunjukkan bagaimana narasi "narkoba dan terorisme" dapat menjadi justifikasi untuk tindakan ekstrem lintas batas negara, bahkan terhadap kepala negara yang berdaulat.

Pembahasan: Pelajaran bagi Indonesia + Kaitannya dengan KUHP & KUHAP Baru

Pelajaran utama: Indonesia jangan sampai dicap negara narkoba–teroris, karena cap itu dapat dipakai pihak luar sebagai alasan tekanan maksimum (sanksi, isolasi, kriminalisasi elite, hingga operasi sepihak). Maka, kebijakan terhadap kelompok berpaham keras harus tegas pada batasnya: keyakinan boleh, kekerasan dan dukungan pada teror tidak boleh.

Secara hukum, Indonesia sedang memasuki rezim baru: KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) mulai berlaku 2 Januari 2026 dan mengodifikasi sejumlah tindak pidana khusus, termasuk terorisme. Di sisi acara, KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) ditetapkan 17 Desember 2025 dan juga berlaku 2 Januari 2026. Pentingnya: KUHAP baru menegaskan restorative justice tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti terorisme—jadi ruang "damai" untuk teror dipersempit.

Namun, terorisme di Indonesia juga tetap ditopang UU No. 5 Tahun 2018 (lex specialis) yang mengatur unsur, perluasan, dan rezim penindakan (mis. pasal-pasal terkait tindak teror dan dukungannya). Artinya, negara punya instrumen cukup—yang krusial adalah konsistensi penegakan dan pembersihan infiltrasi (pendanaan, jaringan, oknum).

Instrumen Hukum Indonesia

  • KUHP Baru (UU No. 1/2023): Berlaku 2 Januari 2026, mengodifikasi tindak pidana terorisme
  • KUHAP Baru (UU No. 20/2025): Berlaku 2 Januari 2026, mempertegas tidak ada restorative justice untuk terorisme
  • UU No. 5/2018: Lex specialis tentang terorisme yang tetap berlaku

Rekomendasi

  1. Pertama, tegakkan "zero tolerance" untuk jaringan narkoba dan teror berbasis kekerasan, tanpa kompromi politik.
  2. Kedua, implementasikan KUHP–KUHAP baru secara akuntabel: tindakan paksa diawasi, tetapi perkara teror tidak boleh "diredam" lewat jalur damai.
  3. Ketiga, perkuat intelijen keuangan (TPPU/pendanaan teror) dan kerja sama ekstradisi/MLA agar tidak muncul alasan "penanganan sepihak" oleh negara lain.
  4. Keempat, bangun narasi resmi: Indonesia tegas melawan teror dan narkoba, sekaligus menjunjung due process.

Kesimpulan

Serangan AS ke Venezuela menunjukkan bagaimana tuduhan narkoba–teror dapat menjadi "bahan bakar" tindakan ekstrem—ditambah kalkulasi geopolitik dan energi. Bagi Indonesia, pelajarannya tegas: jangan sampai negara dipersepsikan melindungi jaringan narkoba dan terorisme, karena itu bukan hanya mengancam rakyat, tetapi juga membuka pintu tekanan internasional yang dapat menyasar hingga puncak kekuasaan.

Dengan KUHP dan KUHAP baru yang sudah berlaku, tugasnya sekarang: menegakkan hukum secara konsisten, transparan, dan tidak memberi ruang impunitas untuk kejahatan teror.

Daftar Pustaka

  1. 1. Reuters, "What are the charges against Venezuela's Nicolas Maduro?" (5 Jan 2026).
  2. 2. Reuters, "Was the US capture of Venezuela's president legal?" (3 Jan 2026).
  3. 3. Associated Press, "The Latest: Rubio suggests US won't run Venezuela day-to-day" (5 Jan 2026).
  4. 4. PBS NewsHour, "Fact-checking Trump's claims after U.S. strike…" (4–5 Jan 2026).
  5. 5. Antara, "KUHAP baru berlaku…" (2 Jan 2026).
  6. 6. Antara News DPR RI, "Pengesahan UU KUHAP yang Baru…" (18 Nov 2025).
  7. 7. JDIH Kemenko Infrastruktur, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (17 Des 2025).
  8. 8. JDIH Kemenko Infra Peraturan BPK, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  9. 9. Peraturan BPK, UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Artikel Terkait

KUHAP Baru Disahkan 2026
HUKUM & KEADILAN

KUHAP Baru Disahkan: Ujian Nyata Reformasi Hukum Pidana Menuju 2026

Pada 17 Desember 2025, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP...

UU KUHAP Nomor 20 Tahun 2025
DOKUMEN HUKUM

UU KUHAP Nomor 20 Tahun 2025

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana...

Tinggalkan Komentar

0/500 karakter

Komentar (2)

Anonim

27 Jan 2026 • 07.56 UTC+0

36 hari yang lalu

Saatnya Indonesia membereskan semua paham paham diluar Pancasila yang mengarah ke doktrin teroris agar bersih dari tekanan AS atau negara sekutu lainnya.

Mazmur Bryan

6 Jan 2026 • 11.25 UTC+0

56 hari yang lalu

Wauuuuu

Perspektif Frits Logo

Perspektif Frits

Media inspirasi melawan lupa. Tempat berbagi cerita, refleksi, opini, analisis dan pandangan tentang kehidupan, iman, dan makna di tengah perjalanan waktu.

Kategori

Profil Penulis

Frits R Dimu Heo
Frits R Dimu Heo, SH.MSi

Penulis

Lulusan S1 Hukum dan S2 Program Pasca Sarjana Study Pembangunan Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga. Bekerja di Bank NTT selama 30 tahun dan sekarang memilih menjadi pemerhati masalah sosial dan hukum.

Tinggal di Kota Kupang NTT menikmati hidup bersama keluarga (slow living).

© 2025 Perspektif Frits. Semua hak dilindungi.