Perspektif Frits Logo

Perspektif Frits

Media inspirasi melawan lupa

Nasional2 Maret 2026
379 pembaca

INDONESIA IKUT BOARD OF PEACE ATAU JALAN NETRALITAS !!

Frits R Dimu Heo, SH.MSi

Penulis & Analis

Indonesia ikut Board of Peace atau jalan netralitas

I. Permasalahan

Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran kembali memanas pasca serangan militer terbatas yang memicu kekhawatiran eskalasi kawasan Timur Tengah. Dalam situasi ini, Indonesia berada dalam posisi sensitif karena keterlibatannya dalam Board of Peace (BoP), sebuah forum internasional yang diinisiasi oleh Presiden AS Donald Trump.

Permasalahan utamanya adalah: apakah keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace memperkuat posisi sebagai negara pendamai, atau justru berisiko menyeret Indonesia dalam orbit kepentingan geopolitik Amerika Serikat?

Isu ini semakin mengemuka setelah pengamat pertahanan Connie Rahakundini Bakrie menyarankan agar Indonesia mempertimbangkan “exit door” dari BoP demi menjaga kemurnian politik luar negeri bebas aktif.

II. Pembahasan

Indonesia sejak awal berdiri menganut prinsip politik luar negeri bebas dan aktif, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Pembukaan yang menyebutkan peran Indonesia dalam “ikut melaksanakan ketertiban dunia”.

Keterlibatan dalam forum perdamaian secara prinsip sejalan dengan mandat konstitusi tersebut. Namun, BoP berbeda dari lembaga multilateral tradisional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, karena lahir dari inisiatif satu kekuatan besar.

Dalam konteks konflik AS–Iran, persepsi publik internasional menjadi faktor krusial. Jika BoP dipandang sebagai instrumen diplomasi Amerika, maka partisipasi Indonesia berpotensi ditafsirkan sebagai bentuk alignment, bukan netralitas.

Di sinilah letak kontroversinya: antara idealisme perdamaian dan realitas geopolitik.

III. Analisa

A. Keuntungan Strategis

1) Peningkatan soft power. Indonesia dapat memperluas pengaruh diplomatik dan memperkuat citra sebagai mediator global.

2) Akses diplomasi tingkat tinggi. Keikutsertaan membuka ruang komunikasi langsung dengan aktor-aktor utama konflik.

3) Konsistensi mandat konstitusi. Partisipasi dalam forum perdamaian mencerminkan komitmen historis Indonesia.

B. Risiko Geopolitik

1) Erosi persepsi netralitas. Dalam konflik AS–Iran, posisi Indonesia dapat dipersepsikan condong ke Barat.

2) Tekanan diplomatik dari blok lawan. Iran dan sekutunya bisa membaca keanggotaan Indonesia sebagai sinyal politik tertentu.

3) Kerentanan ekonomi. Ketegangan Timur Tengah berdampak langsung pada harga energi dan emas global, yang sensitif terhadap stabilitas geopolitik.

4) Risiko reputasi. Jika BoP gagal menghasilkan dampak nyata, Indonesia ikut menanggung konsekuensi moral dan diplomatik.

Pandangan Connie Rahakundini yang mendorong evaluasi bahkan exit bukan semata sikap anti-perdamaian, tetapi refleksi kekhawatiran terhadap jebakan diplomasi simbolik yang berpotensi menggerus kemandirian strategi nasional.

IV. Rekomendasi

1. Audit Diplomatik Internal

Pemerintah perlu menilai secara objektif apakah BoP netral atau memiliki kecenderungan struktural tertentu.

2. Perkuat Prinsip Non-Alignment

Indonesia harus menegaskan bahwa keterlibatan tidak berarti keberpihakan, dan tetap berdiri pada kepentingan nasional serta hukum internasional.

3. Diversifikasi Diplomasi

Aktif di berbagai forum multilateral agar posisi Indonesia tidak bergantung pada satu inisiatif global saja.

4. Opsi Exit Diplomatik Elegan

Jika forum berubah arah dan tidak lagi mencerminkan netralitas, Indonesia perlu menyiapkan mekanisme keluar yang terhormat dan terukur.

V. Kesimpulan

Indonesia berada di persimpangan strategis. Bergabung dalam Board of Peace menawarkan peluang memperkuat posisi sebagai negara pendamai, tetapi juga mengandung risiko geopolitik nyata di tengah eskalasi AS–Iran.

Kunci persoalannya bukan sekadar bertahan atau keluar, melainkan bagaimana menjaga prinsip bebas dan aktif tetap hidup dalam praktik, bukan hanya dalam retorika. Indonesia tidak boleh menjadi “boneka perdamaian”, tetapi juga tidak boleh mundur dari tanggung jawab globalnya.

Keputusan strategis harus didasarkan pada kepentingan nasional jangka panjang, bukan tekanan geopolitik sesaat.

Daftar Pustaka

  1. Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  3. Connie Rahakundini Bakrie – Pernyataan publik terkait evaluasi keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace.
  4. Literatur hubungan internasional mengenai prinsip non-alignment dan middle power diplomacy.

Bagikan Artikel

Tinggalkan Komentar

0/500 karakter

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Perspektif Frits Logo

Perspektif Frits

Media inspirasi melawan lupa. Tempat berbagi cerita, refleksi, opini, analisis dan pandangan tentang kehidupan, iman, dan makna di tengah perjalanan waktu.

Kategori

Profil Penulis

Frits R Dimu Heo
Frits R Dimu Heo, SH.MSi

Penulis

Lulusan S1 Hukum dan S2 Program Pasca Sarjana Study Pembangunan Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga. Bekerja di Bank NTT selama 30 tahun dan sekarang memilih menjadi pemerhati masalah sosial dan hukum.

Tinggal di Kota Kupang NTT menikmati hidup bersama keluarga (slow living).

© 2025 Perspektif Frits. Semua hak dilindungi.