Ketika Komisaris Diam, Bank Umum Menuju Krisis
Frits R Dimu Heo, SH.MSi
Pengamat Hukum & Tata Kelola

Pendahuluan
Kegagalan sebuah bank umum hampir selalu dipersempit menjadi kesalahan direksi atau fraud individu. Narasi ini berulang dan menyesatkan. Dalam tata kelola perbankan modern, direksi tidak berdiri sendiri. Di atas mereka terdapat Dewan Komisaris, dengan perangkat utama berupa komite audit dan komite hukum. Ketika sebuah bank umum kolaps atau harus diselamatkan negara, kegagalan tersebut tidak mungkin terjadi tanpa lemahnya fungsi pengawasan di level komisaris.
Kasus Bank Century menjadi contoh paling nyata. Bank ini tidak runtuh dalam satu malam. Persoalan likuiditas, kualitas aset, dan transaksi berisiko berkembang dalam periode panjang. Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: di mana peran komisaris dan komite-komite di bawahnya ketika risiko itu terakumulasi?
Catatan Penting
Kegagalan bank umum bukanlah kecelakaan mendadak, melainkan akumulasi kelalaian pengawasan yang terjadi dalam periode panjang. Komisaris hadir secara struktural, tetapi absen secara substantif.
Pengawasan yang Kehilangan Substansi
Secara normatif, komisaris bertugas mengawasi kebijakan direksi dan memastikan penerapan tata kelola yang baik. Namun dalam praktik, fungsi ini kerap menyusut menjadi aktivitas administratif: rapat berkala, paparan manajemen, dan persetujuan laporan. Pada kasus Bank Century, indikator awal kerentanan keuangan tidak direspons dengan tindakan pengawasan yang tegas. Ini menunjukkan bahwa komisaris hadir secara struktural, tetapi absen secara substantif.
Lebih jauh, komite audit—yang seharusnya menjadi pusat pengawasan teknis—tidak menjalankan fungsi critical inquiry. Laporan keuangan dan hasil audit internal tidak memicu koreksi berarti, meskipun belakangan terbukti terdapat penyimpangan serius. Kondisi ini mengindikasikan masalah klasik di industri perbankan: komite audit dibentuk untuk memenuhi ketentuan, bukan untuk menjalankan fungsi profesional berbasis kompetensi dan independensi.
Di sisi lain, komite hukum atau fungsi hukum di bawah komisaris juga gagal berperan sebagai early warning system. Masalah perbankan hampir selalu beririsan dengan aspek hukum dan kepatuhan—mulai dari instrumen keuangan, transaksi pihak terkait, hingga pelanggaran prinsip kehati-hatian. Dalam kasus Bank Century, dimensi hukum baru mengemuka setelah krisis pecah dan negara turun tangan. Artinya, fungsi pengawasan hukum datang terlambat.
Masalah Struktural, Bukan Insidental
Regulator telah lama menekankan pentingnya tata kelola. Otoritas Jasa Keuangan melalui berbagai peraturan menempatkan komisaris dan komite audit sebagai pilar pengawasan. Namun aturan tidak akan efektif jika pengisian jabatan pengawas tidak berbasis kompetensi dan keberanian profesional.
Kajian akademik juga menunjukkan bahwa keahlian komite audit berkorelasi langsung dengan kualitas pelaporan keuangan. Dengan kata lain, lemahnya pengawasan bukan kebetulan, melainkan konsekuensi dari desain pengawasan yang mengabaikan kualitas sumber daya manusia.
Rekomendasi Kebijakan
Seleksi Berbasis Kompetensi
Penguatan fungsi komisaris harus dimulai dari seleksi berbasis kompetensi perbankan dan manajemen risiko, bukan pertimbangan non-teknis.
Komite Audit Profesional
Komite audit wajib diisi oleh individu dengan keahlian audit dan keuangan yang teruji, serta diberi kewenangan nyata untuk menantang manajemen dan auditor.
Mandat Komite Hukum
Komite hukum perlu dimandatkan secara tegas untuk menilai risiko hukum dan kepatuhan sebelum keputusan strategis diambil, bukan setelah krisis terjadi.
Kesimpulan
Kasus Bank Century menunjukkan bahwa kegagalan bank umum bukanlah kecelakaan mendadak, melainkan akumulasi kelalaian pengawasan. Selama peran komisaris, komite audit, dan komite hukum masih dipahami sebagai formalitas struktural, krisis perbankan akan terus berulang. Reformasi pengawasan bukan pilihan moral, melainkan keharusan sistemik untuk melindungi stabilitas industri dan kepercayaan publik.
Daftar Pustaka
- 1. Otoritas Jasa Keuangan. POJK Nomor 17/POJK.03/2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
- 2. DPR RI. Laporan Panitia Khusus Angket Bank Century.
- 3. Bank Indonesia. Laporan Pengawasan Bank Century (Pra-Krisis).
- 4. Dwiharyadi, A. (2017). Keahlian Komite Audit dan Kualitas Pelaporan Keuangan. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia.
- 5. Basel Committee on Banking Supervision. Principles for Enhancing Corporate Governance. BIS.
Artikel Terkait

UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor
Presiden Prabowo menegaskan aset hasil korupsi harus dirampas untuk negara...
Revolusi Sistem Keuangan: Saatnya Rakyat Kawal
Menkeu Purbaya terima aset rampasan Rp 300 triliun dari korupsi tambang...
Tinggalkan Komentar
Komentar (2)
Anonim
8 Jan 2026 • 11.26 UTC+0
75 hari yang lalu
Sangat setuju Bung Wiro. Salam merdeka ekonomi.
wiro212
8 Jan 2026 • 01.23 UTC+0
76 hari yang lalu
Rekomendasi harus ada uji terbuka pada: SDM basis non teknis(integritas) *uji terbuka melibatkan masyarakat, buka saluran informasi, tanpa identitas pelapor, wajib sertakan bukti pendukung. Merdeka !!
