Perspektif Frits Logo

Perspektif Frits

Media inspirasi melawan lupa

HUKUM & KEADILAN

KUHAP Baru Disahkan: Ujian Nyata Reformasi Hukum Pidana Menuju 2026

(Kelanjutan dari artikel "RKUHAP 2026: Reformasi Hukum atau Ancaman Baru bagi Keadilan?")

Frits R Dimu Heo, SH.MSi

20 Desember 2025

283 pembaca
KUHAP Baru Disahkan 2026

Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 15 Desember 2025

Pendahuluan

Tulisan ini merupakan kelanjutan langsung dari artikel sebelumnya berjudul "RKUHAP 2026: Reformasi Hukum atau Ancaman Baru bagi Keadilan?" yang dimuat di Perspektiffrits.com pada 27 Oktober 2025. Jika tulisan sebelumnya mengulas risiko normatif dan filosofis dalam RKUHAP, maka artikel ini bergerak satu langkah ke depan: fase pasca-pengesahan.

Pada 17 Desember 2025, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang akan mulai berlaku 2 Januari 2026. Namun, hingga saat ini KUHAP baru masih menunggu peraturan pelaksana dan petunjuk teknis, kondisi yang menimbulkan pertanyaan serius: apakah reformasi hukum pidana benar-benar siap dijalankan, atau justru memasuki fase rawan ketidakpastian hukum?

Masalah: Hukum Berlaku, Mesin Belum Siap

Pengesahan KUHAP baru secara formal memang menandai kemajuan. Akan tetapi, hukum acara adalah hukum operasional, bukan sekadar deklaratif. Tanpa PP dan juknis, aparat penegak hukum berpotensi kembali menggunakan praktik lama dengan legitimasi undang-undang baru.

Masalah ini menjadi krusial karena KUHAP baru dirancang sebagai pasangan wajib KUHP Nasional yang juga mulai berlaku 2 Januari 2026. KUHP membawa paradigma baru: pemidanaan alternatif, pengakuan pidana korporasi, pemaafan hakim, hingga semangat restoratif. Semua itu tidak akan bermakna tanpa mekanisme acara yang jelas dan terkendali.

Analisa: Benang Merah KUHAP–KUHP

KUHP baru adalah hukum materiil (apa yang dilarang dan dipidana), sedangkan KUHAP adalah cara negara menegakkan larangan itu. Jika KUHAP lemah, maka KUHP yang progresif berisiko diterapkan secara represif.

Kritik yang telah diuraikan dalam tulisan sebelumnya tetap relevan, bahkan semakin nyata pasca-pengesahan:

  • Kontrol yudisial atas upaya paksa masih terbatas
  • Paradigma penahanan belum beranjak dari logika lama
  • Hak tersangka (akses penasihat hukum sejak awal, right to remain silent) belum diproteksi kuat
  • Bukti digital dan penyadapan belum diatur dengan standar pengawasan independen

Dalam perspektif perbandingan hukum, banyak negara telah memperkuat peran hakim sejak tahap awal proses pidana. Di Prancis, Jerman, hingga beberapa yurisdiksi common law, penangkapan dan penahanan mensyaratkan otorisasi atau review cepat oleh hakim independen. Indonesia masih tertinggal dalam hal ini.

Pandangan Ahli Hukum

Prof. Indriyanto Seno Adji sejak awal mengingatkan bahwa tanpa hakim pemeriksa pendahuluan yang kuat, perluasan kewenangan penyidik adalah "pintu rawan penyalahgunaan".

Sementara Dr. Zainal Arifin Mochtar menegaskan bahwa KUHAP masih menempatkan tersangka sebagai objek, bukan subjek hak. Pandangan ini sejalan dengan kritik akademik perbandingan hukum pidana modern.

Rekomendasi

Sebagai kelanjutan konkret dari kritik normatif sebelumnya, beberapa langkah mendesak perlu dilakukan:

  1. 1. Segera menerbitkan seluruh peraturan pelaksana KUHAP

    Sebelum 2 Januari 2026 atau menetapkan masa transisi resmi.

  2. 2. Memperkuat kontrol hakim atas upaya paksa

    Mendekati standar internasional.

  3. 3. Menegaskan hak tersangka secara operasional

    Bukan sekadar normatif.

  4. 4. Menyusun regulasi bukti digital dan penyadapan

    Yang ketat dan transparan.

  5. 5. Menjadikan restorative justice sebagai prinsip sistemik

    Bukan diskresi aparat.

Kesimpulan

Jika tulisan sebelumnya mempertanyakan arah reformasi RKUHAP, maka tulisan ini menguji kesiapannya. KUHAP baru telah disahkan, tetapi reformasi hukum pidana belum selesai. Tanpa perangkat pelaksana yang matang dan perubahan paradigma penegakan hukum, KUHAP berisiko menjadi reformasi prosedural tanpa keadilan substantif.

Pesan Penting

Reformasi hukum sejati bukan hanya soal undang-undang baru, tetapi keberanian membatasi kekuasaan demi melindungi warga negara.

Daftar Pustaka

  1. 1. Dimu Heo, F.R. (2025). RKUHAP 2026: Reformasi Hukum atau Ancaman Baru bagi Keadilan? Perspektiffrits.com.
  2. 2. Indriyanto Seno Adji, berbagai pendapat publik tentang pembaruan KUHAP.
  3. 3. Zainal Arifin Mochtar, kritik akademik terhadap RKUHAP.
  4. 4. Literatur perbandingan hukum acara pidana (Eropa Kontinental & Common Law).

Artikel Terkait

RKUHAP 2026 Reformasi Hukum
HUKUM & KEADILAN

RKUHAP 2026: Reformasi Hukum atau Ancaman Baru bagi Keadilan?

Pengesahan RKUHAP oleh DPR akan berlaku sejak Januari 2026 seharusnya menjadi momentum besar pembaruan hukum pidana...

Frits R Dimu Heo27 Oktober 2025
Perusahaan Bisa Dipidanakan KUHP Baru
HUKUM & KEADILAN

HATI HATI PERUSAHAAN BISA DIPIDANAKAN !!

Selama bertahun-tahun, hukum pidana di Indonesia kerap dipahami sebagai instrumen yang hanya menjerat manusia...

Frits R Dimu Heo17 Desember 2025

Tinggalkan Komentar

0/500 karakter

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Perspektif Frits Logo

Perspektif Frits

Media inspirasi melawan lupa. Tempat berbagi cerita, refleksi, opini, analisis dan pandangan tentang kehidupan, iman, dan makna di tengah perjalanan waktu.

Kategori

Profil Penulis

Frits R Dimu Heo
Frits R Dimu Heo, SH.MSi

Penulis

Lulusan S1 Hukum dan S2 Program Pasca Sarjana Study Pembangunan Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga. Bekerja di Bank NTT selama 30 tahun dan sekarang memilih menjadi pemerhati masalah sosial dan hukum.

Tinggal di Kota Kupang NTT menikmati hidup bersama keluarga (slow living).

© 2025 Perspektif Frits. Semua hak dilindungi.