Pendahuluan
Tulisan ini merupakan kelanjutan langsung dari artikel sebelumnya berjudul "RKUHAP 2026: Reformasi Hukum atau Ancaman Baru bagi Keadilan?" yang dimuat di Perspektiffrits.com pada 27 Oktober 2025. Jika tulisan sebelumnya mengulas risiko normatif dan filosofis dalam RKUHAP, maka artikel ini bergerak satu langkah ke depan: fase pasca-pengesahan.
Pada 17 Desember 2025, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang akan mulai berlaku 2 Januari 2026. Namun, hingga saat ini KUHAP baru masih menunggu peraturan pelaksana dan petunjuk teknis, kondisi yang menimbulkan pertanyaan serius: apakah reformasi hukum pidana benar-benar siap dijalankan, atau justru memasuki fase rawan ketidakpastian hukum?
Masalah: Hukum Berlaku, Mesin Belum Siap
Pengesahan KUHAP baru secara formal memang menandai kemajuan. Akan tetapi, hukum acara adalah hukum operasional, bukan sekadar deklaratif. Tanpa PP dan juknis, aparat penegak hukum berpotensi kembali menggunakan praktik lama dengan legitimasi undang-undang baru.
Masalah ini menjadi krusial karena KUHAP baru dirancang sebagai pasangan wajib KUHP Nasional yang juga mulai berlaku 2 Januari 2026. KUHP membawa paradigma baru: pemidanaan alternatif, pengakuan pidana korporasi, pemaafan hakim, hingga semangat restoratif. Semua itu tidak akan bermakna tanpa mekanisme acara yang jelas dan terkendali.
Analisa: Benang Merah KUHAP–KUHP
KUHP baru adalah hukum materiil (apa yang dilarang dan dipidana), sedangkan KUHAP adalah cara negara menegakkan larangan itu. Jika KUHAP lemah, maka KUHP yang progresif berisiko diterapkan secara represif.
Kritik yang telah diuraikan dalam tulisan sebelumnya tetap relevan, bahkan semakin nyata pasca-pengesahan:
- Kontrol yudisial atas upaya paksa masih terbatas
- Paradigma penahanan belum beranjak dari logika lama
- Hak tersangka (akses penasihat hukum sejak awal, right to remain silent) belum diproteksi kuat
- Bukti digital dan penyadapan belum diatur dengan standar pengawasan independen
Dalam perspektif perbandingan hukum, banyak negara telah memperkuat peran hakim sejak tahap awal proses pidana. Di Prancis, Jerman, hingga beberapa yurisdiksi common law, penangkapan dan penahanan mensyaratkan otorisasi atau review cepat oleh hakim independen. Indonesia masih tertinggal dalam hal ini.
Pandangan Ahli Hukum
Prof. Indriyanto Seno Adji sejak awal mengingatkan bahwa tanpa hakim pemeriksa pendahuluan yang kuat, perluasan kewenangan penyidik adalah "pintu rawan penyalahgunaan".
Sementara Dr. Zainal Arifin Mochtar menegaskan bahwa KUHAP masih menempatkan tersangka sebagai objek, bukan subjek hak. Pandangan ini sejalan dengan kritik akademik perbandingan hukum pidana modern.
Rekomendasi
Sebagai kelanjutan konkret dari kritik normatif sebelumnya, beberapa langkah mendesak perlu dilakukan:
- 1. Segera menerbitkan seluruh peraturan pelaksana KUHAP
Sebelum 2 Januari 2026 atau menetapkan masa transisi resmi.
- 2. Memperkuat kontrol hakim atas upaya paksa
Mendekati standar internasional.
- 3. Menegaskan hak tersangka secara operasional
Bukan sekadar normatif.
- 4. Menyusun regulasi bukti digital dan penyadapan
Yang ketat dan transparan.
- 5. Menjadikan restorative justice sebagai prinsip sistemik
Bukan diskresi aparat.
Kesimpulan
Jika tulisan sebelumnya mempertanyakan arah reformasi RKUHAP, maka tulisan ini menguji kesiapannya. KUHAP baru telah disahkan, tetapi reformasi hukum pidana belum selesai. Tanpa perangkat pelaksana yang matang dan perubahan paradigma penegakan hukum, KUHAP berisiko menjadi reformasi prosedural tanpa keadilan substantif.
Pesan Penting
Reformasi hukum sejati bukan hanya soal undang-undang baru, tetapi keberanian membatasi kekuasaan demi melindungi warga negara.
Daftar Pustaka
- 1. Dimu Heo, F.R. (2025). RKUHAP 2026: Reformasi Hukum atau Ancaman Baru bagi Keadilan? Perspektiffrits.com.
- 2. Indriyanto Seno Adji, berbagai pendapat publik tentang pembaruan KUHAP.
- 3. Zainal Arifin Mochtar, kritik akademik terhadap RKUHAP.
- 4. Literatur perbandingan hukum acara pidana (Eropa Kontinental & Common Law).