KUHP dan KUHAP Baru: Reformasi yang Gagal Jika Kekuasaan Aparat Tetap Tak Terkendali
Frits R Dimu Heo, SH.MSi
3 Januari 2026
Ilustrasi ketimpangan kekuasaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia

Media inspirasi melawan lupa
Frits R Dimu Heo, SH.MSi
3 Januari 2026
Ilustrasi ketimpangan kekuasaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia
Perdebatan publik mengenai KUHP dan KUHAP baru selama ini terlalu sibuk membicarakan soal moral dan simbol, seolah problem utama hukum pidana Indonesia terletak pada seks pranikah atau penghinaan presiden. Padahal, jika ditelaah secara lebih jujur dan sistemik, dua isu tersebut bukanlah akar persoalan. Masalah paling krusial dari KUHP dan KUHAP baru justru tersembunyi di tempat yang jarang disentuh: kekuasaan aparat penegak hukum yang terlalu besar dan minim pengawasan nyata.
Sebagaimana telah saya tekankan dalam dua tulisan sebelumnya, reformasi hukum pidana tidak diukur dari seberapa baru undang-undangnya, melainkan dari seberapa kuat hukum itu membatasi negara agar tidak sewenang-wenang terhadap warganya.
KUHP dan KUHAP baru menghadapi persoalan mendasar yang sama dengan rezim hukum sebelumnya: dominasi aparat dalam seluruh rantai proses pidana. Kewenangan besar tersebut membuka ruang luas bagi:
Dalam struktur seperti ini, hukum pidana berhenti menjadi alat keadilan dan berubah menjadi instrumen kekuasaan.
KUHP baru memperluas sejumlah delik yang unsur-unsurnya bersifat elastis dan sangat bergantung pada penilaian subjektif aparat. Dalam sistem yang aparaturnya belum sepenuhnya akuntabel, kelenturan norma ini bukan keunggulan, melainkan celah.
Diskresi yang terlalu luas memberi aparat kemampuan menentukan siapa yang diproses dan siapa yang "diselamatkan secara internal". Di titik ini, hukum tidak lagi bekerja atas dasar keadilan, melainkan relasi kuasa.
KUHAP baru memperkenalkan hakim pemeriksa pendahuluan sebagai koreksi atas dominasi penyidik. Namun, kewenangan mekanisme ini masih terbatas dan belum menyentuh jantung persoalan: ketimpangan relasi antara aparat dan warga.
Tanpa akses cepat, murah, dan efektif ke hakim independen, kontrol yudisial hanya menjadi hiasan prosedural. Aparat tetap menjadi aktor paling menentukan sejak awal perkara hingga akhir.
Salah satu kelemahan paling serius dari KUHAP baru adalah absennya pengaturan tegas mengenai konflik kepentingan aparat. Ketika aparat atau keluarganya terlibat perkara pidana, sistem tidak menyediakan mekanisme wajib untuk menarik diri secara otomatis dan transparan.
Akibatnya, praktik perlindungan korps terus berulang. Proses hukum melambat, penyidikan berhenti di tengah jalan, atau perkara diselesaikan secara internal. Inilah sumber utama krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Dalam konfigurasi hukum pidana seperti ini, warga negara—terutama mereka yang miskin dan minim akses bantuan hukum—tetap berada di posisi paling lemah. Hak-hak tersangka yang dijamin undang-undang mudah dinegosiasikan di lapangan karena tidak disertai sanksi tegas bagi aparat yang melanggarnya.
Reformasi hukum pidana akhirnya hanya mengganti teks, bukan praktik.
Pembatasan diskresi aparat harus menjadi agenda utama, bukan isu tambahan.
Konflik kepentingan aparat wajib diatur secara tegas dan operasional.
Kontrol yudisial harus diperkuat sejak tahap paling awal proses pidana.
Pelanggaran prosedur oleh aparat harus berkonsekuensi hukum nyata, bukan sekadar etik internal.
Evaluasi KUHP dan KUHAP baru harus terbuka dan melibatkan masyarakat sipil secara aktif.
Jika hukum pidana masih memberi kekuasaan terlalu besar kepada aparat tanpa kontrol yang sepadan, maka KUHP dan KUHAP baru tidak lebih dari reformasi semu. Hukum yang baik bukan hukum yang keras, tetapi hukum yang mampu membatasi dirinya sendiri.
Tanpa keberanian negara untuk mengendalikan aparatnya, KUHP dan KUHAP baru hanya akan mengulang pola lama: tajam ke warga, lunak ke aparat. Dan di situlah reformasi hukum pidana kehilangan maknanya.

Pengesahan KUHAP baru secara formal memang menandai kemajuan. Akan tetapi, hukum acara adalah hukum operasional...
Pengesahan RKUHAP oleh DPR akan berlaku sejak Januari 2026 seharusnya menjadi momentum besar pembaruan hukum pidana...
3 Jan 2026 • 10.37 UTC+0
80 hari yang lalu
Tulisan ini sangat bagus untuk memperkuat akuntabilitas Aparat penegak hukum apalagi dengan keluarnya Pedoman Jaksa Agung 1/2026 menempatkan koordinasi sebagai solusi utama atas problem penegakan hukum. Namun koordinasi antar aparat, tanpa disertai mekanisme pengawasan independen, justru berisiko memperkuat apa yang selama ini dikritik dalam KUHP dan KUHAP baru: konsolidasi kekuasaan aparat dalam ruang tertutup.