Permasalahan
Tulisan sebelumnya mengenai mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) memaknai langkah tersebut sebagai contoh kepemimpinan gentlemen—tanggung jawab moral yang jarang ditemui dalam birokrasi publik Indonesia. Namun perkembangan berikutnya justru memperlihatkan paradoks yang lebih serius. Sejumlah pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut mundur, sementara pimpinan Lembaga Penjamin Simpanan, tetap bertahan tanpa pertanggungjawaban moral yang setara.
Di titik ini, isu tidak lagi soal individu, melainkan politik etika dalam arsitektur stabilitas keuangan nasional: siapa yang harus bertanggung jawab, dan siapa yang boleh tetap aman di balik dalih stabilitas.
Pembahasan
Gejolak pasar modal yang memicu kejatuhan IHSG bukan sekadar kegagalan teknis bursa. Ia adalah krisis kepercayaan yang menyentuh seluruh ekosistem keuangan. Ketika BEI dan OJK menilai perlu ada pengorbanan jabatan demi memulihkan legitimasi pasar, maka logika kebijakan menuntut tanggung jawab kolektif, bukan sektoral.
LPS adalah bagian inti dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Perannya bukan hanya menjamin simpanan, tetapi menjaga confidence sistem. Dalam krisis kepercayaan, persepsi sama pentingnya dengan angka. Maka, klaim "tidak ada bank gagal" tidak otomatis membebaskan LPS dari evaluasi etik dan politik.
Analisa
Sikap bertahannya pimpinan LPS mengungkap tiga masalah mendasar.
Pertama, standar etika yang timpang. Ketika pengelola pasar dan regulator mundur, sementara penjaga stabilitas sistemik memilih bertahan, pesan yang sampai ke publik adalah: tanggung jawab moral hanya berlaku bagi mereka yang paling dekat dengan kegagalan yang tampak, bukan bagi arsitek kebijakan di hulu.
Kedua, politik perlindungan kekuasaan. LPS berada lebih dekat dengan pusat kebijakan fiskal dan kekuasaan negara. Mundur bukan sekadar soal etik, tetapi soal membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan makro-keuangan yang lebih luas. Di sinilah etika sering dikalahkan oleh kepentingan stabilitas politik.
Ketiga, pengorbanan institusional sepihak. Mundurnya Dirut BEI dan pimpinan OJK berisiko menjelma menjadi mekanisme scapegoating. Mereka yang berada di garis depan pasar menanggung beban moral, sementara aktor strategis lain tetap utuh dan tak tersentuh.
Jika ini dibiarkan, maka pengunduran diri bukan alat reformasi, melainkan alat penenang sesaat bagi publik dan investor.
Tanggung Jawab Kolektif
Dalam krisis sistemik, tanggung jawab tidak bisa dipilah-pilah. Semua lembaga yang terlibat dalam stabilitas keuangan harus siap dievaluasi dan bertanggung jawab secara moral.
Rekomendasi Usulan
1. Kerangka Etika Krisis Keuangan Lintas Lembaga
Negara harus menetapkan kerangka etika krisis keuangan lintas lembaga, bukan etika sektoral yang bisa dipilih sesuka hati.
2. Pertanggungjawaban Publik Terbuka
Pimpinan lembaga yang memilih bertahan—termasuk LPS—wajib memberikan pertanggungjawaban publik terbuka, mencakup evaluasi kebijakan, bukan sekadar laporan teknis.
3. Audit Kebijakan Stabilitas Keuangan Menyeluruh
DPR harus keluar dari sikap reaktif dan mendorong audit kebijakan stabilitas keuangan secara menyeluruh, agar reformasi tidak berhenti pada penggantian figur.
Kesimpulan
Mundurnya Dirut BEI dan pimpinan OJK memang menunjukkan etika kepemimpinan. Namun ketika etika itu tidak berlaku merata, ia berubah menjadi simbol ketidakadilan kebijakan.
IHSG memang jatuh di pasar saham, tetapi kepercayaan runtuh di tingkat sistem keuangan, dan di level sistem BEI adalah pintu depan sedangkan OJK sebagai penjaga aturan, sedangkan LPS adalah jaminan terakhir kepercayaan. Jika hanya pintu depan yang disalahkan, sementara fondasi kepercayaan tidak ikut dievaluasi, maka krisis berikutnya tinggal menunggu waktu. Krisis kepercayaan tidak bisa dipulihkan dengan pengorbanan selektif. Dalam negara demokratis, stabilitas sejati lahir bukan dari siapa yang bertahan paling lama, melainkan dari siapa yang berani bertanggung jawab paling jujur.
Daftar Pustaka
- 1. Perspektif Frits. Dirut BEI Mundur: Kepemimpinan Gentlemen.
- 2. Kumparan. Alasan Pimpinan OJK Mundur: Tanggung Jawab Moral.
- 3. Reuters. Indonesia Market Turmoil and Regulatory Pressure.
- 4. Tempo. IHSG dan Krisis Kepercayaan Pasar.
- 5. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.
- 6. Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang LPS.

