Perspektif Frits Logo

Perspektif Frits

Media inspirasi melawan lupa

HUKUM & KEADILANNASIONAL

HATI HATI PERUSAHAAN BISA DIPIDANAKAN !!

Frits R Dimu Heo, SH.MSi

Penulis

17 Desember 2025
182 pembaca
Perusahaan Bisa Dipidanakan KUHP Baru

Ilustrasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam sistem hukum Indonesia

Pendahuluan

Selama bertahun-tahun, hukum pidana di Indonesia kerap dipahami sebagai instrumen yang hanya menjerat manusia sebagai pelaku kejahatan. Korporasi sering berlindung di balik badan hukum, sementara kerusakan lingkungan, kerugian negara, dan penderitaan masyarakat ditanggung publik. Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) menandai perubahan mendasar dengan mengakui korporasi sebagai subyek hukum pidana.

Masalah

Kejahatan lingkungan hidup, seperti kebakaran hutan dan pencemaran, kerap bersifat sistemik dan terorganisir. Namun, penegakan hukum sering berhenti pada pelaku lapangan, sementara pengurus dan korporasi sebagai pengambil kebijakan luput dari pertanggungjawaban. Masalah utama terletak pada anggapan lama bahwa pidana hanya dapat dibebankan kepada individu, bukan entitas korporasi.

Analisa

KUHP baru secara tegas memutus paradigma lama tersebut. Korporasi diakui sebagai subyek hukum pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan untuk kepentingannya. Pendekatan ini sejalan dengan doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi, seperti teori identifikasi dan kesalahan organisasi (corporate culture).

Dalam praktik, perkara lingkungan hidup di Indonesia telah menunjukkan arah tersebut. Dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan, pengadilan menjatuhkan pidana tidak hanya kepada korporasi, tetapi juga kepada direksi atau pengurus yang lalai mencegah kejahatan. Kelalaian dalam membangun sistem pengawasan dan SOP lingkungan dipandang sebagai bentuk kesalahan pidana.

Praktik Internasional

Pendekatan ini sejalan dengan praktik internasional. Belanda mengakui kesalahan organisasi sebagai dasar pemidanaan korporasi, Australia menggunakan doktrin budaya korporasi, sementara Amerika Serikat menerapkan vicarious liability terhadap perbuatan karyawan. Dengan KUHP baru, Indonesia tidak lagi tertinggal, melainkan sejajar dengan sistem hukum pidana modern.

Rekomendasi

  1. 1. Keberanian Penegak Hukum

    Aparat penegak hukum perlu berani menggunakan instrumen KUHP baru untuk menjerat korporasi dan pengurus secara bersamaan.

  2. 2. Pendekatan Struktural

    Penegakan hukum harus bergeser dari pendekatan individual ke pendekatan struktural.

  3. 3. Sistem Kepatuhan Korporasi

    Korporasi wajib membangun sistem kepatuhan hukum dan lingkungan sebagai bagian dari tata kelola perusahaan.

Kesimpulan

Pengakuan korporasi sebagai subyek hukum pidana dalam KUHP baru merupakan langkah progresif dan strategis. Hukum pidana tidak lagi hanya menghukum individu, tetapi juga struktur kekuasaan ekonomi yang memungkinkan terjadinya kejahatan. Dengan demikian, keadilan pidana menjadi lebih substansial dan relevan dengan tantangan zaman.

Daftar Pustaka

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Muladi & Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana.
  4. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana.

Artikel Terkait

UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor
HUKUM & KEADILAN

UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor: Jalan Tegas Menyelamatkan Negara

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dampaknya jauh melampaui kerugian finansial negara...

Frits R Dimu Heo
RKUHAP 2026 Reformasi Hukum
HUKUM & KEADILAN

RKUHAP 2026: Reformasi Hukum atau Ancaman Baru bagi Keadilan?

Pengesahan RKUHAP oleh DPR akan berlaku sejak Januari 2026 seharusnya menjadi momentum besar pembaruan hukum pidana...

Frits R Dimu Heo

Tinggalkan Komentar

0/500 karakter

Komentar (1)

Yunus M

18 Des 2025 • 01.23 UTC+0

97 hari yang lalu

Perusahaan juga subyek hukum sama dengan manusia yang memiliki organ tubuh sehingga wajar kepada Pengurus bisa dipidanakan jika perbuatan melawan hukum. Terima kasih Indonesia telah maju selangkah merubah produk Kolonial Belanda bisa setara denag hukum dunia. buat admin tetap semangat dalam menulis karena sesuai tagline menulis melupakan lupa. Kami dukung terus. Tuhan berkati niat baik ini. Amin.

Perspektif Frits Logo

Perspektif Frits

Media inspirasi melawan lupa. Tempat berbagi cerita, refleksi, opini, analisis dan pandangan tentang kehidupan, iman, dan makna di tengah perjalanan waktu.

Kategori

Profil Penulis

Frits R Dimu Heo
Frits R Dimu Heo, SH.MSi

Penulis

Lulusan S1 Hukum dan S2 Program Pasca Sarjana Study Pembangunan Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga. Bekerja di Bank NTT selama 30 tahun dan sekarang memilih menjadi pemerhati masalah sosial dan hukum.

Tinggal di Kota Kupang NTT menikmati hidup bersama keluarga (slow living).

© 2025 Perspektif Frits. Semua hak dilindungi.