Pendahuluan
Selama bertahun-tahun, hukum pidana di Indonesia kerap dipahami sebagai instrumen yang hanya menjerat manusia sebagai pelaku kejahatan. Korporasi sering berlindung di balik badan hukum, sementara kerusakan lingkungan, kerugian negara, dan penderitaan masyarakat ditanggung publik. Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) menandai perubahan mendasar dengan mengakui korporasi sebagai subyek hukum pidana.
Masalah
Kejahatan lingkungan hidup, seperti kebakaran hutan dan pencemaran, kerap bersifat sistemik dan terorganisir. Namun, penegakan hukum sering berhenti pada pelaku lapangan, sementara pengurus dan korporasi sebagai pengambil kebijakan luput dari pertanggungjawaban. Masalah utama terletak pada anggapan lama bahwa pidana hanya dapat dibebankan kepada individu, bukan entitas korporasi.
Analisa
KUHP baru secara tegas memutus paradigma lama tersebut. Korporasi diakui sebagai subyek hukum pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan untuk kepentingannya. Pendekatan ini sejalan dengan doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi, seperti teori identifikasi dan kesalahan organisasi (corporate culture).
Dalam praktik, perkara lingkungan hidup di Indonesia telah menunjukkan arah tersebut. Dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan, pengadilan menjatuhkan pidana tidak hanya kepada korporasi, tetapi juga kepada direksi atau pengurus yang lalai mencegah kejahatan. Kelalaian dalam membangun sistem pengawasan dan SOP lingkungan dipandang sebagai bentuk kesalahan pidana.
Praktik Internasional
Pendekatan ini sejalan dengan praktik internasional. Belanda mengakui kesalahan organisasi sebagai dasar pemidanaan korporasi, Australia menggunakan doktrin budaya korporasi, sementara Amerika Serikat menerapkan vicarious liability terhadap perbuatan karyawan. Dengan KUHP baru, Indonesia tidak lagi tertinggal, melainkan sejajar dengan sistem hukum pidana modern.
Rekomendasi
- 1. Keberanian Penegak Hukum
Aparat penegak hukum perlu berani menggunakan instrumen KUHP baru untuk menjerat korporasi dan pengurus secara bersamaan.
- 2. Pendekatan Struktural
Penegakan hukum harus bergeser dari pendekatan individual ke pendekatan struktural.
- 3. Sistem Kepatuhan Korporasi
Korporasi wajib membangun sistem kepatuhan hukum dan lingkungan sebagai bagian dari tata kelola perusahaan.
Kesimpulan
Pengakuan korporasi sebagai subyek hukum pidana dalam KUHP baru merupakan langkah progresif dan strategis. Hukum pidana tidak lagi hanya menghukum individu, tetapi juga struktur kekuasaan ekonomi yang memungkinkan terjadinya kejahatan. Dengan demikian, keadilan pidana menjadi lebih substansial dan relevan dengan tantangan zaman.
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Muladi & Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana.
- Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana.

