RKUHAP 2026: Reformasi Hukum atau Ancaman Baru bagi Keadilan?
Frits R Dimu Heo, SH.MSi
27 Oktober 2025

Ilustrasi sistem peradilan Indonesia dan reformasi hukum acara pidana

Media inspirasi melawan lupa
Frits R Dimu Heo, SH.MSi
27 Oktober 2025

Ilustrasi sistem peradilan Indonesia dan reformasi hukum acara pidana
Pengesahan RKUHAP oleh DPR akan berlaku sejak Januari 2026 seharusnya menjadi momentum besar pembaruan hukum pidana. Namun, rancangan yang digadang-gadang sebagai modernisasi hukum acara ini justru mengandung sejumlah kelemahan serius. Alih-alih memperkuat perlindungan HAM, RKUHAP 2026 berpotensi memperlebar ketimpangan kuasa antara aparat dan warga negara.
Salah satu persoalan utama adalah ekspansi kewenangan penyidik dalam penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan. Standar "keterangan awal yang cukup" tidak dijelaskan secara tegas, membuka ruang subjektivitas tanpa kontrol yudisial memadai. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Indriyanto Seno Adji, bahkan menyebut sejumlah ketentuan RKUHAP sebagai "pintu rawan penyalahgunaan upaya paksa jika tidak diimbangi mekanisme hakim pemeriksa pendahuluan yang kuat."
Selain itu, paradigma penahanan sebagai instrumen utama tidak mengalami perubahan signifikan. Alih-alih memperketat syarat penahanan, RKUHAP mempertahankan formulasi lama yang memungkinkan penahanan pada perkara dengan ancaman pidana relatif rendah. Ini bertolak belakang dengan prinsip ultimum remedium dan memperparah masalah overcrowding di lapas.
Dari sisi hak tersangka, kritik pun mengemuka. Akses terhadap penasihat hukum sejak awal penangkapan belum dijamin secara eksplisit. Hak untuk tidak memberikan keterangan tanpa tekanan (right to remain silent) masih lemah. Dalam konteks praktik peradilan yang kerap bergantung pada BAP, kelemahan ini sangat signifikan.
Pakar hukum acara Universitas Gadjah Mada, Dr. Zainal Arifin Mochtar, menilai bahwa "RKUHAP masih menempatkan tersangka sebagai objek pemeriksaan, bukan subjek yang hak-haknya dijamin secara penuh."
Kemajuan teknologi juga tidak diimbangi regulasi bukti digital yang kuat. Penyadapan belum diatur dengan standar pengawasan independen, sementara prosedur chain of custody tidak dijabarkan rinci. Padahal integritas bukti digital sangat rentan manipulasi, terutama dalam kasus politik dan korupsi.
Pendekatan restorative justice yang semestinya menjadi roh sistem peradilan pidana modern juga belum mendapatkan porsi strategis. Ketentuan yang ada masih bergantung pada diskresi aparat, tanpa pedoman nasional yang seragam.
RKUHAP 2026 adalah kemajuan, tetapi bukan lompatan. Ia menyelesaikan sebagian masalah, namun meninggalkan celah baru yang justru rawan melemahkan perlindungan warga negara. Tanpa koreksi dalam peraturan pelaksana dan evaluasi berkala, RKUHAP dapat berubah menjadi reformasi setengah hati yang gagal menjawab tantangan zaman.
Reformasi hukum yang sejati bukan hanya soal mengubah pasal, tetapi mengubah paradigma: dari kekuasaan menuju keadilan, dari objek menuju subjek, dari represif menuju restoratif.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan rencana redenominasi rupiah...

Menkeu Purbaya terima aset rampasan Rp 300 triliun dari korupsi tambang. Saatnya rakyat mengawal...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!