Perspektif Frits Logo

Perspektif Frits

Media inspirasi melawan lupa

HUKUM & KEADILAN

RKUHAP 2026: Reformasi Hukum atau Ancaman Baru bagi Keadilan?

Frits R Dimu Heo, SH.MSi

27 Oktober 2025

203 pembaca
RKUHAP 2026 Reformasi Hukum

Ilustrasi sistem peradilan Indonesia dan reformasi hukum acara pidana

Pengesahan RKUHAP oleh DPR akan berlaku sejak Januari 2026 seharusnya menjadi momentum besar pembaruan hukum pidana. Namun, rancangan yang digadang-gadang sebagai modernisasi hukum acara ini justru mengandung sejumlah kelemahan serius. Alih-alih memperkuat perlindungan HAM, RKUHAP 2026 berpotensi memperlebar ketimpangan kuasa antara aparat dan warga negara.

Ekspansi Kewenangan Penyidik yang Bermasalah

Salah satu persoalan utama adalah ekspansi kewenangan penyidik dalam penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan. Standar "keterangan awal yang cukup" tidak dijelaskan secara tegas, membuka ruang subjektivitas tanpa kontrol yudisial memadai. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Indriyanto Seno Adji, bahkan menyebut sejumlah ketentuan RKUHAP sebagai "pintu rawan penyalahgunaan upaya paksa jika tidak diimbangi mekanisme hakim pemeriksa pendahuluan yang kuat."

Paradigma Penahanan yang Tidak Berubah

Selain itu, paradigma penahanan sebagai instrumen utama tidak mengalami perubahan signifikan. Alih-alih memperketat syarat penahanan, RKUHAP mempertahankan formulasi lama yang memungkinkan penahanan pada perkara dengan ancaman pidana relatif rendah. Ini bertolak belakang dengan prinsip ultimum remedium dan memperparah masalah overcrowding di lapas.

Lemahnya Perlindungan Hak Tersangka

Dari sisi hak tersangka, kritik pun mengemuka. Akses terhadap penasihat hukum sejak awal penangkapan belum dijamin secara eksplisit. Hak untuk tidak memberikan keterangan tanpa tekanan (right to remain silent) masih lemah. Dalam konteks praktik peradilan yang kerap bergantung pada BAP, kelemahan ini sangat signifikan.

Pakar hukum acara Universitas Gadjah Mada, Dr. Zainal Arifin Mochtar, menilai bahwa "RKUHAP masih menempatkan tersangka sebagai objek pemeriksaan, bukan subjek yang hak-haknya dijamin secara penuh."

Regulasi Bukti Digital yang Lemah

Kemajuan teknologi juga tidak diimbangi regulasi bukti digital yang kuat. Penyadapan belum diatur dengan standar pengawasan independen, sementara prosedur chain of custody tidak dijabarkan rinci. Padahal integritas bukti digital sangat rentan manipulasi, terutama dalam kasus politik dan korupsi.

Restorative Justice Belum Strategis

Pendekatan restorative justice yang semestinya menjadi roh sistem peradilan pidana modern juga belum mendapatkan porsi strategis. Ketentuan yang ada masih bergantung pada diskresi aparat, tanpa pedoman nasional yang seragam.

Rekomendasi Perbaikan

  1. 1. Perkuat kontrol yudisial melalui pembentukan hakim pemeriksa pendahuluan yang independen.
  2. 2. Perjelas hak tersangka, termasuk akses cepat terhadap penasihat hukum dan pengakuan eksplisit atas right to remain silent.
  3. 3. Perketat syarat penahanan dan prioritaskan alternatif non-kustodial.
  4. 4. Buat regulasi komprehensif bukti digital, termasuk standar penyadapan dan chain of custody.
  5. 5. Integrasikan restorative justice sebagai prinsip utama, bukan sekadar pilihan aparat.

Kesimpulan

RKUHAP 2026 adalah kemajuan, tetapi bukan lompatan. Ia menyelesaikan sebagian masalah, namun meninggalkan celah baru yang justru rawan melemahkan perlindungan warga negara. Tanpa koreksi dalam peraturan pelaksana dan evaluasi berkala, RKUHAP dapat berubah menjadi reformasi setengah hati yang gagal menjawab tantangan zaman.

Pesan Penting

Reformasi hukum yang sejati bukan hanya soal mengubah pasal, tetapi mengubah paradigma: dari kekuasaan menuju keadilan, dari objek menuju subjek, dari represif menuju restoratif.

Sumber Pustaka

  1. 1. Indriyanto Seno Adji, Hukum Acara Pidana Kontemporer, UI Press.
  2. 2. Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum Pidana Indonesia, Gramedia.
  3. 3. Zainal Arifin Mochtar, berbagai artikel dan komentar hukum acara pidana (UGM).
  4. 4. Laporan dan analisis ICJR terkait RKUHAP.

Artikel Terkait

Redenominasi Rupiah
EKONOMI

Redenominasi Rupiah: Momentum Menata Uang dan Moral Ekonomi Bangsa

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan rencana redenominasi rupiah...

Frits R Dimu Heo27 Oktober 2025
Revolusi Sistem Keuangan
BREAKING NEWS

Revolusi Sistem Keuangan: Saatnya Rakyat Kawal

Menkeu Purbaya terima aset rampasan Rp 300 triliun dari korupsi tambang. Saatnya rakyat mengawal...

Frits R Dimu Heo27 Oktober 2025

Tinggalkan Komentar

0/500 karakter

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Perspektif Frits Logo

Perspektif Frits

Media inspirasi melawan lupa. Tempat berbagi cerita, refleksi, opini, analisis dan pandangan tentang kehidupan, iman, dan makna di tengah perjalanan waktu.

Kategori

Profil Penulis

Frits R Dimu Heo
Frits R Dimu Heo, SH.MSi

Penulis

Lulusan S1 Hukum dan S2 Program Pasca Sarjana Study Pembangunan Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga. Bekerja di Bank NTT selama 30 tahun dan sekarang memilih menjadi pemerhati masalah sosial dan hukum.

Tinggal di Kota Kupang NTT menikmati hidup bersama keluarga (slow living).

© 2025 Perspektif Frits. Semua hak dilindungi.