Pendahuluan
Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2026 menunjukkan kondisi fiskal yang memerlukan perhatian serius. Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang memproyeksikan pendapatan daerah hanya sebesar Rp 1,468 triliun, turun 12,44 persen dari tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp 204 miliar. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran DPRD bahwa berbagai program prioritas tidak akan berjalan optimal.
Masalah Utama
Beban belanja operasional yang sangat tinggi menjadi persoalan sentral. Dari total pendapatan 2026, sekitar 62 persen atau Rp 840,9 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai, sementara belanja barang dan jasa mencapai Rp 353,8 miliar. Praktis, hanya sekitar Rp 263 miliar yang tersedia untuk membiayai program pembangunan. Kondisi ini diperburuk dengan meningkatnya kebutuhan mandatory seperti penanganan stunting, kesehatan dasar, bantuan sosial, penyediaan air bersih, hingga infrastruktur kota.
Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menurun, terutama pada komponen hasil pengelolaan kekayaan daerah yang merosot hingga 31 persen. DPRD mempertanyakan kemampuan Pemkot dalam menjalankan 10 prioritas pembangunan, termasuk modernisasi TPA Alak, peningkatan layanan persampahan, perluasan jaringan air bersih, serta program UMKM dan ekonomi kreatif yang masih rentan terhadap gejolak global.
Kekhawatiran juga muncul terkait naiknya angka stunting (proyeksi 26,6 persen), meningkatnya pengangguran, dan ketimpangan ekonomi (rasio Gini).
Fakta Penting
- • Pendapatan daerah turun 12,44% menjadi Rp 1,468 triliun
- • 62% anggaran untuk belanja pegawai (Rp 840,9 miliar)
- • Hanya Rp 263 miliar tersedia untuk pembangunan
- • PAD menurun 31% pada komponen kekayaan daerah
Solusi yang Diambil Pemerintah
Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis, menjelaskan bahwa Pemkot berkomitmen menangani keterbatasan fiskal melalui tiga langkah strategis:
1. Penataan ulang prioritas belanja (refocusing) terhadap pos yang tidak mendesak.
2. Optimalisasi PAD melalui digitalisasi, pembenahan tata kelola, dan penguatan pengawasan.
3. Skema cost sharing antar perangkat daerah serta penggunaan pembiayaan campuran (blended financing) untuk proyek besar seperti modernisasi TPA Alak dengan melibatkan pusat, swasta, dan mitra internasional.
Meski demikian, strategi ini membutuhkan waktu dan tata kelola yang kuat agar tidak mengganggu belanja wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lain.
Rekomendasi Tambahan
Melihat kapasitas fiskal yang semakin terbatas, Pemkot Kupang perlu mencari sumber pendapatan alternatif tanpa membebani masyarakat. Peningkatan pajak daerah sebaiknya tidak dilakukan, mengingat potensi penolakan publik dan tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.
Rekomendasi yang lebih produktif antara lain:
1. Mengembangkan unit usaha produktif milik pemerintah, seperti layanan parkir modern, kawasan komersial terpadu, atau jasa logistik perkotaan.
2. Memperkuat dan memperluas BUMD, terutama di sektor air bersih, energi terbarukan, dan pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular.
3. Mendorong penanaman modal swasta, baik untuk pembangunan kawasan bisnis maupun industri pengolahan.
4. Meningkatkan efisiensi birokrasi, termasuk digitalisasi layanan publik untuk menekan biaya operasional.
Strategi ini akan membantu Kota Kupang keluar dari ketergantungan terhadap dana pusat yang kian berfluktuasi.
Kesimpulan
APBD Kota Kupang 2026 menghadapi tantangan berat akibat penurunan pendapatan dan tingginya belanja pegawai. Dalam kondisi ini, refocusing, optimalisasi PAD, dan pembiayaan campuran adalah langkah awal yang tepat. Namun, Pemkot juga perlu lebih agresif dalam mengembangkan sumber pendapatan baru melalui usaha produktif, penguatan BUMD, dan menarik investasi tanpa menaikkan pajak. Dengan strategi yang tepat, program prioritas pembangunan masih dapat dijalankan secara bertahap dan terukur.
Sumber Pustaka
- 1. Pemerintah Kota Kupang. "KUA-PPAS APBD Pemkot Kupang Tahun Anggaran 2026."
- 2. DPRD Kota Kupang. "Pemandangan Umum Fraksi terhadap KUA-PPAS 2026."



