Perspektif Frits Logo

Perspektif Frits

Media inspirasi melawan lupa

OPINI TEGASNASIONAL

Ketika Rakyat Dipaksa Taat Pajak, Konglomerat Justru Berlindung di Balik Tax Amnesty

Frits R Dimu Heo, SH.MSi

Penulis

25 November 2025
216 pembaca
Ketimpangan Sistem Perpajakan Indonesia

Ilustrasi ketimpangan dalam sistem perpajakan Indonesia antara rakyat jelata dan konglomerat

Kasus pencekalan Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, oleh Kejaksaan Agung membuka borok lama yang selama ini menghantui sistem perpajakan Indonesia. Dugaan manipulasi dalam program tax amnesty 2016–2020—yang melibatkan aparatur pajak, konsultan, hingga pejabat tinggi—menjadi tamparan keras bagi rakyat jelata yang selama ini dipaksa untuk taat pada kewajiban pajak.

Selama bertahun-tahun kita dijejali pepatah: "WNI yang baik adalah yang taat bayar pajak." Pepatah ini menjadi mantra yang selalu diarahkan kepada rakyat kecil. Para pegawai, pedagang kecil, UMKM, hingga buruh harian dipastikan tak bisa menghindar dari pajak. Pendapatan mereka dipotong otomatis, transaksi mereka diawasi, pajak bumi dan bangunan ditagih rutin, dan denda langsung menjerat bila telat membayar.

Namun di sisi lain, muncul kenyataan pahit: konglomerat yang memiliki kekayaan triliunan justru mendapatkan jalan pintas bernama tax amnesty—sebuah kebijakan yang memberi kesempatan membayar tunggakan pajak dengan tarif super murah, bahkan kini diduga dimanipulasi melalui "kesepakatan tertentu" dengan oknum pejabat pajak.

Rakyat Jelata Bertanya:

  • • Jika semua orang dipaksa taat, mengapa orang kaya diberi pintu maaf?
  • • Apakah keadilan pajak hanya berlaku bagi mereka yang tidak punya daya tawar?

Kasus ini semakin ironis ketika pencekalan dilakukan terhadap nama-nama besar, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan sejumlah pejabat lainnya. Langkah Kejaksaan Agung patut diapresiasi, namun fakta bahwa dugaan permainan pajak ini berlangsung bertahun-tahun mencerminkan betapa sistem perpajakan Indonesia telah lama menjadi arena yang timpang: rakyat kecil diawasi, orang kaya dinegosiasi.

Tax amnesty seharusnya menjadi instrumen nasional untuk menarik kembali aset, meningkatkan kepatuhan, dan memperbaiki basis pajak. Namun jika benar terjadi manipulasi dan suap, maka program ini justru memperkuat pepatah baru yang lebih pahit: kaya tetap kaya, bahkan ketika berurusan dengan pajak.

Rekomendasi

  1. 1. Audit Menyeluruh Pasca Tax Amnesty 2016–2020

    Pemerintah harus melakukan audit independen terhadap seluruh wajib pajak besar yang mengikuti tax amnesty untuk memastikan tidak ada keringanan ilegal.

  2. 2. Reformasi Transparansi Kebijakan Pajak

    Diskresi aparat pajak harus dibatasi. Setiap keputusan pengurangan pajak harus memiliki jejak digital yang bisa diawasi publik.

  3. 3. Sanksi Ekstra bagi Pejabat Pajak dan Konglomerat yang Bermain Curang

    Penegakan hukum harus setara. Korporasi raksasa tidak boleh mendapat perlakuan lunak, sementara rakyat jelata diburu atas keterlambatan ratusan ribu rupiah.

  4. 4. Penghapusan Tax Amnesty di Masa Depan

    Program ini terbukti membuka celah moral hazard yang besar. Rakyat kecil membayar penuh, sementara orang kaya menunggu "amnesti berikutnya".

  5. 5. Publikasi Daftar Pelanggar Pajak Korporasi

    Transparansi absolut diperlukan agar masyarakat mengetahui perusahaan mana yang merugikan negara.

Kesimpulan

Kasus pencekalan ini bukan sekadar perkara hukum; ini adalah cermin ketimpangan struktural antara rakyat dan pemilik modal. Ketika rakyat jelata dipaksa taat pajak, dikejar denda, dan diawasi ketat, ternyata sebagian elite justru bisa mempermainkan sistem demi menjaga kekayaannya. Bila negara ingin memulihkan kepercayaan publik, maka kasus ini harus diselesaikan tanpa tebang pilih. Keadilan pajak hanya bermakna jika hukum berdiri di atas, bukan tunduk kepada, kekuatan ekonomi.

Referensi

  1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
  2. Pernyataan resmi Kejaksaan Agung RI terkait penyidikan kasus tax amnesty.
  3. Laporan media nasional mengenai penggeledahan dan pencekalan pejabat pajak (Kompas, Tempo, CNBC Indonesia).

Artikel Terkait

Revolusi Sistem Keuangan
BREAKING NEWS

Revolusi Sistem Keuangan: Saatnya Rakyat Kawal

Menkeu Purbaya terima aset rampasan Rp 300 triliun dari korupsi tambang...

Frits R Dimu Heo
RKUHAP 2026
HUKUM

RKUHAP 2026: Reformasi Hukum Setengah Hati

Pengesahan RKUHAP oleh DPR akan berlaku sejak Januari 2026 seharusnya menjadi momentum besar pembaruan hukum pidana...

Frits R Dimu Heo

Tinggalkan Komentar

0/500 karakter

Komentar (2)

Roy K

25 Nov 2025 • 23.26 UTC+0

119 hari yang lalu

Sedih sekali di Indonesia. Saatnya bangkit dan berubah.

Mazmur

25 Nov 2025 • 16.08 UTC+0

119 hari yang lalu

sadisss

Perspektif Frits Logo

Perspektif Frits

Media inspirasi melawan lupa. Tempat berbagi cerita, refleksi, opini, analisis dan pandangan tentang kehidupan, iman, dan makna di tengah perjalanan waktu.

Kategori

Profil Penulis

Frits R Dimu Heo
Frits R Dimu Heo, SH.MSi

Penulis

Lulusan S1 Hukum dan S2 Program Pasca Sarjana Study Pembangunan Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga. Bekerja di Bank NTT selama 30 tahun dan sekarang memilih menjadi pemerhati masalah sosial dan hukum.

Tinggal di Kota Kupang NTT menikmati hidup bersama keluarga (slow living).

© 2025 Perspektif Frits. Semua hak dilindungi.