Kasus pencekalan Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, oleh Kejaksaan Agung membuka borok lama yang selama ini menghantui sistem perpajakan Indonesia. Dugaan manipulasi dalam program tax amnesty 2016–2020—yang melibatkan aparatur pajak, konsultan, hingga pejabat tinggi—menjadi tamparan keras bagi rakyat jelata yang selama ini dipaksa untuk taat pada kewajiban pajak.
Selama bertahun-tahun kita dijejali pepatah: "WNI yang baik adalah yang taat bayar pajak." Pepatah ini menjadi mantra yang selalu diarahkan kepada rakyat kecil. Para pegawai, pedagang kecil, UMKM, hingga buruh harian dipastikan tak bisa menghindar dari pajak. Pendapatan mereka dipotong otomatis, transaksi mereka diawasi, pajak bumi dan bangunan ditagih rutin, dan denda langsung menjerat bila telat membayar.
Namun di sisi lain, muncul kenyataan pahit: konglomerat yang memiliki kekayaan triliunan justru mendapatkan jalan pintas bernama tax amnesty—sebuah kebijakan yang memberi kesempatan membayar tunggakan pajak dengan tarif super murah, bahkan kini diduga dimanipulasi melalui "kesepakatan tertentu" dengan oknum pejabat pajak.
Rakyat Jelata Bertanya:
- • Jika semua orang dipaksa taat, mengapa orang kaya diberi pintu maaf?
- • Apakah keadilan pajak hanya berlaku bagi mereka yang tidak punya daya tawar?
Kasus ini semakin ironis ketika pencekalan dilakukan terhadap nama-nama besar, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan sejumlah pejabat lainnya. Langkah Kejaksaan Agung patut diapresiasi, namun fakta bahwa dugaan permainan pajak ini berlangsung bertahun-tahun mencerminkan betapa sistem perpajakan Indonesia telah lama menjadi arena yang timpang: rakyat kecil diawasi, orang kaya dinegosiasi.
Tax amnesty seharusnya menjadi instrumen nasional untuk menarik kembali aset, meningkatkan kepatuhan, dan memperbaiki basis pajak. Namun jika benar terjadi manipulasi dan suap, maka program ini justru memperkuat pepatah baru yang lebih pahit: kaya tetap kaya, bahkan ketika berurusan dengan pajak.
Rekomendasi
- 1. Audit Menyeluruh Pasca Tax Amnesty 2016–2020
Pemerintah harus melakukan audit independen terhadap seluruh wajib pajak besar yang mengikuti tax amnesty untuk memastikan tidak ada keringanan ilegal.
- 2. Reformasi Transparansi Kebijakan Pajak
Diskresi aparat pajak harus dibatasi. Setiap keputusan pengurangan pajak harus memiliki jejak digital yang bisa diawasi publik.
- 3. Sanksi Ekstra bagi Pejabat Pajak dan Konglomerat yang Bermain Curang
Penegakan hukum harus setara. Korporasi raksasa tidak boleh mendapat perlakuan lunak, sementara rakyat jelata diburu atas keterlambatan ratusan ribu rupiah.
- 4. Penghapusan Tax Amnesty di Masa Depan
Program ini terbukti membuka celah moral hazard yang besar. Rakyat kecil membayar penuh, sementara orang kaya menunggu "amnesti berikutnya".
- 5. Publikasi Daftar Pelanggar Pajak Korporasi
Transparansi absolut diperlukan agar masyarakat mengetahui perusahaan mana yang merugikan negara.
Kesimpulan
Kasus pencekalan ini bukan sekadar perkara hukum; ini adalah cermin ketimpangan struktural antara rakyat dan pemilik modal. Ketika rakyat jelata dipaksa taat pajak, dikejar denda, dan diawasi ketat, ternyata sebagian elite justru bisa mempermainkan sistem demi menjaga kekayaannya. Bila negara ingin memulihkan kepercayaan publik, maka kasus ini harus diselesaikan tanpa tebang pilih. Keadilan pajak hanya bermakna jika hukum berdiri di atas, bukan tunduk kepada, kekuatan ekonomi.
Referensi
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
- Pernyataan resmi Kejaksaan Agung RI terkait penyidikan kasus tax amnesty.
- Laporan media nasional mengenai penggeledahan dan pencekalan pejabat pajak (Kompas, Tempo, CNBC Indonesia).


