Perspektif Frits Logo

Perspektif Frits

Media inspirasi melawan lupa

HUKUM & KEADILANNASIONAL

UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor: Jalan Tegas Menyelamatkan Negara

Frits R Dimu Heo, SH.MSi

Penulis

14 Desember 2025
221 pembaca
UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor

Ilustrasi penegakan hukum tegas terhadap korupsi dan perampasan aset hasil kejahatan

Pendahuluan

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dampaknya jauh melampaui kerugian finansial negara. Ia merusak kepercayaan publik, memperlemah institusi, dan mencabut hak dasar rakyat atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa aset hasil korupsi harus dirampas untuk negara dan tidak boleh dibiarkan dinikmati pelaku. Pernyataan ini menandai sikap politik yang tegas dan harus ditindaklanjuti dengan kebijakan hukum nyata, termasuk pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor kelas berat.

Masalah

Selama ini, pemberantasan korupsi di Indonesia menghadapi paradoks serius. Banyak koruptor divonis penjara, namun kerugian negara tidak pulih secara maksimal. Bahkan, tidak sedikit mantan narapidana korupsi kembali hidup mewah setelah bebas. Hukuman penjara semata gagal menciptakan efek jera dan justru menormalisasi korupsi sebagai kejahatan yang "masih menguntungkan". Akibatnya, korupsi terus berulang dan keadilan substantif bagi rakyat tidak pernah benar-benar terwujud.

Analisa

Dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset harus dibaca sebagai upaya memutus akar kejahatan korupsi, yakni penguasaan harta hasil kejahatan. Tanpa perampasan aset, pemidanaan hanya bersifat simbolik: pelaku dihukum, tetapi hasil kejahatan tetap beredar dan dinikmati.

Lebih jauh, wacana hukuman mati bagi koruptor besar sesungguhnya bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia. Secara teoritis hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah dimungkinkan dalam UU Tipikor (Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) dalam "keadaan tertentu." Namun penerapannya sangat jarang bahkan tidak pernah terjadi dalam praktik. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan ketiadaan dasar hukum, melainkan lemahnya keberanian politik dan penegakan hukum.

Prof. Jimly Asshiddiqie, pakar hukum tata negara, menyatakan bahwa hukuman mati masih konstitusional sepanjang diterapkan secara selektif, proporsional, dan untuk kejahatan luar biasa. Korupsi berskala besar yang berdampak sistemik dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kepentingan publik dan masa depan bangsa.

Praktik Internasional

Praktik di negara lain memperkuat argumen ini. China secara konsisten menjatuhkan hukuman mati atau hukuman mati dengan penangguhan terhadap koruptor kelas kakap. Kasus Lai Xiaomin, mantan ketua Huarong Asset Management yang dieksekusi mati pada 2021 karena korupsi besar-besaran, menunjukkan bahwa negara dapat bersikap sangat tegas demi menjaga integritas sistem. Vietnam dan Iran juga mengklasifikasikan korupsi besar sebagai kejahatan berat yang dapat dijatuhi hukuman ekstrem. Pendekatan keras ini membangun efek jera nyata di kalangan pejabat publik.

Rekomendasi

  1. 1. Pengesahan UU Perampasan Aset

    DPR dan pemerintah harus segera mengesahkan UU Perampasan Aset dengan mekanisme yang kuat dan transparan.

  2. 2. Penegasan Penerapan Hukuman Maksimal

    Perlu penegasan ulang dan keberanian menerapkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor bagi koruptor dengan dampak luar biasa.

  3. 3. Perlindungan Aparat Penegak Hukum

    Aparat penegak hukum harus dilindungi dari intervensi politik.

  4. 4. Edukasi Publik

    Negara perlu membangun kesadaran publik bahwa kebijakan ini bukan pelanggaran HAM, melainkan perlindungan hak hidup rakyat yang dirampas oleh korupsi.

Kesimpulan

Korupsi adalah ancaman eksistensial kehidupan bernegara. Pernyataan tegas Presiden Prabowo harus diterjemahkan ke dalam kebijakan hukum yang berani dan konsisten. UU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor kelas berat bukanlah ekstremisme hukum, melainkan bentuk keadilan yang sepadan dengan kerusakan yang ditimbulkan. Tanpa ketegasan, korupsi akan terus hidup; dengan keberanian, negara bisa diselamatkan.

Sumber Pustaka

  1. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.
  3. Transparency International, Corruption and Its Impact on Development.
  4. BBC News & Reuters, laporan kasus Lai Xiaomin, China (2021).
  5. Pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait perampasan aset dan pemberantasan korupsi (YouTube Shorts, 2025).

Artikel Terkait

Tax Amnesty dan Ketimpangan Pajak
OPINI TEGAS

Ketika Rakyat Dipaksa Taat Pajak, Konglomerat Justru Berlindung di Balik Tax Amnesty

Kasus pencekalan Direktur Utama PT Djarum membuka borok lama dalam sistem perpajakan Indonesia...

Frits R Dimu Heo
Revolusi Sistem Keuangan
BREAKING NEWS

Revolusi Sistem Keuangan: Saatnya Rakyat Kawal

Menkeu Purbaya terima aset rampasan Rp 300 triliun dari korupsi tambang...

Frits R Dimu Heo

Tinggalkan Komentar

0/500 karakter

Komentar (1)

Yusuf M

17 Des 2025 • 15.44 UTC+0

97 hari yang lalu

Saya mendukung tulisan opini ini selalu kreatif dalam keterbatasan sekalian untuk melupakan yang lupa atau pikun. Mantap.

Perspektif Frits Logo

Perspektif Frits

Media inspirasi melawan lupa. Tempat berbagi cerita, refleksi, opini, analisis dan pandangan tentang kehidupan, iman, dan makna di tengah perjalanan waktu.

Kategori

Profil Penulis

Frits R Dimu Heo
Frits R Dimu Heo, SH.MSi

Penulis

Lulusan S1 Hukum dan S2 Program Pasca Sarjana Study Pembangunan Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga. Bekerja di Bank NTT selama 30 tahun dan sekarang memilih menjadi pemerhati masalah sosial dan hukum.

Tinggal di Kota Kupang NTT menikmati hidup bersama keluarga (slow living).

© 2025 Perspektif Frits. Semua hak dilindungi.