Pendahuluan
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dampaknya jauh melampaui kerugian finansial negara. Ia merusak kepercayaan publik, memperlemah institusi, dan mencabut hak dasar rakyat atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa aset hasil korupsi harus dirampas untuk negara dan tidak boleh dibiarkan dinikmati pelaku. Pernyataan ini menandai sikap politik yang tegas dan harus ditindaklanjuti dengan kebijakan hukum nyata, termasuk pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor kelas berat.
Masalah
Selama ini, pemberantasan korupsi di Indonesia menghadapi paradoks serius. Banyak koruptor divonis penjara, namun kerugian negara tidak pulih secara maksimal. Bahkan, tidak sedikit mantan narapidana korupsi kembali hidup mewah setelah bebas. Hukuman penjara semata gagal menciptakan efek jera dan justru menormalisasi korupsi sebagai kejahatan yang "masih menguntungkan". Akibatnya, korupsi terus berulang dan keadilan substantif bagi rakyat tidak pernah benar-benar terwujud.
Analisa
Dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset harus dibaca sebagai upaya memutus akar kejahatan korupsi, yakni penguasaan harta hasil kejahatan. Tanpa perampasan aset, pemidanaan hanya bersifat simbolik: pelaku dihukum, tetapi hasil kejahatan tetap beredar dan dinikmati.
Lebih jauh, wacana hukuman mati bagi koruptor besar sesungguhnya bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia. Secara teoritis hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah dimungkinkan dalam UU Tipikor (Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) dalam "keadaan tertentu." Namun penerapannya sangat jarang bahkan tidak pernah terjadi dalam praktik. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan ketiadaan dasar hukum, melainkan lemahnya keberanian politik dan penegakan hukum.
Prof. Jimly Asshiddiqie, pakar hukum tata negara, menyatakan bahwa hukuman mati masih konstitusional sepanjang diterapkan secara selektif, proporsional, dan untuk kejahatan luar biasa. Korupsi berskala besar yang berdampak sistemik dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kepentingan publik dan masa depan bangsa.
Praktik Internasional
Praktik di negara lain memperkuat argumen ini. China secara konsisten menjatuhkan hukuman mati atau hukuman mati dengan penangguhan terhadap koruptor kelas kakap. Kasus Lai Xiaomin, mantan ketua Huarong Asset Management yang dieksekusi mati pada 2021 karena korupsi besar-besaran, menunjukkan bahwa negara dapat bersikap sangat tegas demi menjaga integritas sistem. Vietnam dan Iran juga mengklasifikasikan korupsi besar sebagai kejahatan berat yang dapat dijatuhi hukuman ekstrem. Pendekatan keras ini membangun efek jera nyata di kalangan pejabat publik.
Rekomendasi
- 1. Pengesahan UU Perampasan Aset
DPR dan pemerintah harus segera mengesahkan UU Perampasan Aset dengan mekanisme yang kuat dan transparan.
- 2. Penegasan Penerapan Hukuman Maksimal
Perlu penegasan ulang dan keberanian menerapkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor bagi koruptor dengan dampak luar biasa.
- 3. Perlindungan Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum harus dilindungi dari intervensi politik.
- 4. Edukasi Publik
Negara perlu membangun kesadaran publik bahwa kebijakan ini bukan pelanggaran HAM, melainkan perlindungan hak hidup rakyat yang dirampas oleh korupsi.
Kesimpulan
Korupsi adalah ancaman eksistensial kehidupan bernegara. Pernyataan tegas Presiden Prabowo harus diterjemahkan ke dalam kebijakan hukum yang berani dan konsisten. UU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor kelas berat bukanlah ekstremisme hukum, melainkan bentuk keadilan yang sepadan dengan kerusakan yang ditimbulkan. Tanpa ketegasan, korupsi akan terus hidup; dengan keberanian, negara bisa diselamatkan.
Sumber Pustaka
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.
- Transparency International, Corruption and Its Impact on Development.
- BBC News & Reuters, laporan kasus Lai Xiaomin, China (2021).
- Pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait perampasan aset dan pemberantasan korupsi (YouTube Shorts, 2025).


